Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya

Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Peserta Aksi Bela Islam II, 4 November 2016 di Jakarta. Foto: dok.JPNN.com

Pada kasus-kasus yang dia sebutkan tadi, unsur kesengajaannya terbukti ada.

Untuk menguji adanya unsur kesengajaan atau tidak, Jamil mengatakan ada tiga pendekatan.

Pertama adalah melihat hanya dari aspek kalimat yang telah diucapkan.

Melalui ilmu bahasa (linguistik) ucapan itu bisa dikaji kebenarannya secara gramatikal.

Kedua adalah mempelajari kalimat yang diucapkan dengan orang yang mengucapkannya. Apakah dalam ucapan yang dia sampaikan itu, sesuai dengan jati dirinya.

’’Sehingga perlu ada konfirmasi dari yang mengucapkannya,’’ jelasnya.

Dan yang ketiga adalah pendekatan wacana kritis. Pendekatan ini mengkaji lebih jauh penyebab seseorang mengucapkan sesuatu yang kemudian dinilai sebagai penistaan agama.

’’Mengapa kalimat itu diucapkan, sebaiknya juga harus ditelusuri,’’ paparnya.   

GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News