Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya

Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Peserta Aksi Bela Islam II, 4 November 2016 di Jakarta. Foto: dok.JPNN.com

Jamil menyimpulkan jika dari ketiga pendekatan itu terjadi konsistensi kesimpulan yang sama, maka delik pidana bisa diputusakan.

Sebaliknya jika dari ketiga pendekatan itu tidak terjadi konsistensi, maka tuduhan penodaan agama terhadap seseorang tersebut sulit dipercayai.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zinut Tahid Sa’adi berharap pemerintah tanggap terhadap upaya pencegahan penistaan agama.

Diantaranya adalah melakukan sosialisasi peraturan tentang kehidupan umat beragama.

Upaya lainnya adalah dengan memberdayakan forum komunikasi antar umat beragama, membangun dialog, dan silaturahmi.

’’Dalam RUU PUB perlu diatur hak, kewajiban, dan sanksi terkait penanganan penistaan agama,’’ jelasnya. Supaya penanganan penistaan agama tidak hanya merujuk pada KUHP dan UU PNPS saja. (wan)

Di antara kasus penistaan agama

Gafatar (2015-2016) : Muncul laporan keresahan organisasi Gafatar. Dituding menistakan agama dan makar karena ingin membentuk sebuah negara. Penanganan : Sejumlah petingginya diproses hukum dan keluar Surat Keputusan Bersama (SKB).

GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News