Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Ahmadiyah : Meresahkan karena dituding menistakan agama. Yakni terkait pengakuian nabi atau rosul yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Penanganan : Keluar SKB yang berisi tidak boleh menyiarkan secara terbuka di tengah umum ajarab Ahmadiyah.
Tajul Muluk (2012) : Mengajarkan paham Syiah yang dinilai para ulama sebagai Syiah yang salah. Penanganan : Tajul Muluk secara individu divonis pidana karena mengajarkan alirannya.
Ahmad Musadeq (2007) : Mengakui sebagai nabi akhir zaman. Penanganan : Musadeq divonis penjara.
Kasus Gus Jari (2016) : Mengaku dirinya sebagai nabi akhir zaman. Penanganan : Mediasi dan Jari tidak terkena pidana.
Kasus Yusman Roy (2005) : Melakukan salat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia) : Mediasi dan Yusman menyampaikan permintaan maaf.
Kasus Jami’iyatul Islamiyah (2010-an) : Ajaran di Jambi dengan tokoh Alm. Buya Karim Jama’. Diantara ajarannya adalah berhaji cukup di Kerinci. Penanganan : Mediasi dan sudah tidak lagi mengajarkan ajaran lama kini jadi organisasi.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) : Ketika masih bernama Islam Jamaah, menganggap orang Islam selain mereka najis. Penanganan : Mediasi dan kini telah meninggalkan ajaran yang lama.
Sumber: Kemenag
GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI