Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya

Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Peserta Aksi Bela Islam II, 4 November 2016 di Jakarta. Foto: dok.JPNN.com

Ahmadiyah : Meresahkan karena dituding menistakan agama. Yakni terkait pengakuian nabi  atau rosul yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Penanganan : Keluar SKB yang berisi tidak boleh menyiarkan secara terbuka di tengah umum ajarab Ahmadiyah.

Tajul Muluk (2012) : Mengajarkan paham Syiah yang dinilai para ulama sebagai Syiah yang salah. Penanganan : Tajul Muluk secara individu divonis pidana karena mengajarkan alirannya.

Ahmad Musadeq (2007) : Mengakui sebagai nabi akhir zaman. Penanganan : Musadeq divonis penjara.

Kasus Gus Jari (2016) : Mengaku dirinya sebagai nabi akhir zaman. Penanganan : Mediasi dan Jari tidak terkena pidana.

Kasus Yusman Roy (2005) : Melakukan salat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia) : Mediasi dan Yusman menyampaikan permintaan maaf.

Kasus Jami’iyatul Islamiyah (2010-an) : Ajaran di Jambi dengan tokoh Alm. Buya Karim Jama’. Diantara ajarannya adalah berhaji cukup di Kerinci. Penanganan : Mediasi dan sudah tidak lagi mengajarkan ajaran lama kini jadi organisasi.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) : Ketika masih bernama Islam Jamaah, menganggap orang Islam selain mereka najis. Penanganan : Mediasi dan kini telah meninggalkan ajaran yang lama.

Sumber: Kemenag

GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News