Simak Kata Humas Polri soal Buku Merah, Kapolri dan Basuki
Rabu, 10 Oktober 2018 – 16:31 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Zaim Armies/Jawa Pos
“Tidak boleh menghukum orang tanpa bukti kuat. Ada asas praduga tak bersalah. Jadi hormati itu,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Dalam buku bersampul merah itu, tak hanya ada nama Kapolri Tito Karnavian, tapi juga ada pejabat lain.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA