Simak Kata Jenderal Badrodin soal Kasus Zaskia Gotik
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti angkat bicara soal dugaan penghinaan lambang negara yang dilontarkan Zaskia Gotik. Kasus ini sekarang sedang diproses oleh Polda Metro Jaya.
Sang jenderal mengaku, apabila ucapan Zaskia memenuhi unsur penghinaan maka dipastikan pemilik goyang itik akan dipidana.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, tentu kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, begitu," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Dia melanjutkan, dalam laporan dugaan penghinaan lambang negara, sudah tercantum ancaman hukuman dan pidananya. Sementara dari laporan polisi, pemilik goyang itik itu disangkakan melanggar Undang-undang nomor 24 Tahun 2009.
"Kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancamannya dan pidananya. Tetapi apakah yang dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu? Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses lebih lanjut," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung