Simak Kata Menkumham soal Peluang Mencabut SK PPP Kubu Romi

Simak Kata Menkumham soal Peluang Mencabut SK PPP Kubu Romi
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa tuntutan PPP pimpinan Djan Faridz agar SK pengesahan PPP kubu Romahurmuziy dicabut, masih dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam.

Yasonna menegaskan tidak ada keputusannya yang tak bisa ditinjau ulang. Namun, Yasonna menepis bahwa hal itu didasarkan pertimbangan politis, karena Djan telah resmi mendukung pasangan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta. 

"Nggak ada karena politik. Ini kan tiba-tiba dia masukin (usulan penerbitan SK PPP baru-red). Masa saya bilang 'eh gak laku lagi nih'. Gak bisa dong," kata Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).

Politikus PDIP Perjuangan ini mengatakan, sejauh ini Djan Faridz sendiri mengaku memiliki novum baru terkait permasalahan SK PPP. Bahkan, Djan meminta untuk bisa bertemu dirinya.

"Kalau dia bilang 'saya ada novum baru nih'. Tadi juga beliau bilang minta ketemu, saya bilang ada di DPR‎. Jadi dia bilang 'saya ada hal yang baru, tolong dikaji. Ada pendapat dari mantan hakim konstitusi. Ada beberapa pakar. Analisis baru tentang ini'," jelas Yasonna menirukan perkataan Djan.

Yasonna menambahkan, SK yang diterbitkannya untuk kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy sedang digugat ke PTUN. Dalam posisinya, Djan kalah. Tapi dia mengajukan banding. 

"Kami tunggu lah (hasil banding-nya). Kami ‎selalu melihat dari perspektif yuridisnya. Gak ada politik. Kan tidak mungkin saya larang orang untuk masukin. Makanya saya katakan, kami terima, kami kaji dengan baik. Kalau merasa mempunyai hukum yang kuat, ya lihat saja," pungkasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa tuntutan PPP pimpinan Djan Faridz agar SK pengesahan PPP


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News