Simak Kata Menteri Yuddy soal UU dan Lembaga Baru
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengkritisi pembahasan UU yang selalu menghasilkan lembaga baru.
Padahal di satu sisi, pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan restrukturisasi lembaga yang double fungsi dengan kementerian.
"Mesti diubah cara pembahasan UU di DPR. Setiap UU baru, harus ada klausul bila presiden perlu maka bisa dibentuk lembaga baru," kata Menteri Yuddy, Sabtu (20/2).
Dengan klausul tersebut, pembentukan badan baru bukan merupakan keharusan. Sebab presidenlah yang akan menentukan apakah perlu badan baru atau tidak. Tidak seperti sekarang, setiap ada UU baru diikuti pembentukan lembaga baru yang sifatnya wajib.
"Saat ini KemenPAN-RB tengah mengaudit organisasi. Jangan kita buat perampingan malah ada penambahan badan baru sehingga kesannya tidak match," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan