Simak Kata Menteri Yuddy soal UU dan Lembaga Baru

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengkritisi pembahasan UU yang selalu menghasilkan lembaga baru.
Padahal di satu sisi, pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan restrukturisasi lembaga yang double fungsi dengan kementerian.
"Mesti diubah cara pembahasan UU di DPR. Setiap UU baru, harus ada klausul bila presiden perlu maka bisa dibentuk lembaga baru," kata Menteri Yuddy, Sabtu (20/2).
Dengan klausul tersebut, pembentukan badan baru bukan merupakan keharusan. Sebab presidenlah yang akan menentukan apakah perlu badan baru atau tidak. Tidak seperti sekarang, setiap ada UU baru diikuti pembentukan lembaga baru yang sifatnya wajib.
"Saat ini KemenPAN-RB tengah mengaudit organisasi. Jangan kita buat perampingan malah ada penambahan badan baru sehingga kesannya tidak match," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus