Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi
![Simak! Kata Pakar Hukum soal Omongan Jessica Sudutkan Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160929_174049/174049_991919_Jessica_Kumala_ric_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) kemarin.
Dia mengungkap sejumlah perlakuan 'tidak manusiawi' saat menjalani masa penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Jessica menuding polisi tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Nah, apakah benar apa yang disampaikan Jessica? Atau hanya upaya menyudutkan aparat kepolisian sebagai pengalihan terhadap isu pokok kasus pembunuhan itu?
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sebagai terdakwa Jessica memiliki hak ingkar.
Artinya, bisa saja dia berbohong dalam memberi keterangan. Namun, untuk menilai bohong atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilainya.
"Jadi terdakwa itu, nomor satu, punya hak ingkar. Undang-undang memberikannya, sehingga dia boleh menceritakan sebenarnya, bahkan menyangkal juga boleh," ujar Abdul Fickar kepada JPNN saat dihubungi, Kamis (29/9).
Karena terdakwa memiliki hak ingkar, kata Fickar, maka keterangan Jessica tidak bisa menjadi pegangan utama bag para hakim untuk menjatuhkan putusan.
JAKARTA - Publik terhenyak dengan keterangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada persidangan yang
- 3 Pencuri Bebek yang Beraksi di Sukabumi & Bogor Ditangkap, Diapit 2 Polisi Bersenjata Api
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah
- 3 Pencuri 667 Bebek Tertangkap
- 3 Orang Ini Perampok Spesialis Bebek, Simak Cara Mereka Beraksi
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021