Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!

Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
Tangkapan Layar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sementara untuk kantor-kantor pemerintah penyedia layanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan beroperasi secara langsung di kantor dengan jumlah staf maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Di samping pembatasan, Instruksi Mendagri juga meminta kepala daerah menutup tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Di antaranya tempat ibadah dan tempat umum lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya dan sarana olahraga.

Mendagri masih memperbolehkan resepsi pernikahan berlangsung, tetapi tempat acara hanya dapat diisi maksimal oleh 30 orang.

Selama resepsi berlangsung, penyelenggara dilarang menyediakan konsumsi untuk disantap di tempat acara.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga sementara ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Walaupun demikian, restoran, kafe, tempat makan dan minum dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine in), karena seluruh pesanan harus dibawa pulang (delivery/take away).

Untuk pembatasan penumpang transportasi umum, jumlah orang yang berada dalam kendaraan maksimal 70 persen dari kapasitas normal.

Simak kegiatan yang boleh dan yang tak boleh dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News