Simak Ketentuan Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021

Simak Ketentuan Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021
Simak ketentuan diskon listrik April-Juni. Ilustrasi: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapakan akan meneruskan program diskon tarif tenaga listrik pada April hingga Juni.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, ketentuan itu sesuai hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2 Maret 2021.

Rapat tersebut membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.

Pertama, kata Rida, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga diberikan pada mereka yang menggunakan daya 450 VA (R1/TR 450 VA).

Kemudian, lanjut dia, golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

"Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)," jelas dia dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (10/3).

Rida menjelaskan, ketentuan ketiga yakni, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Terakhir, lanjut dia, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Pemerintah menetapakan akan meneruskan program diskon tarif tenaga listrik pada April hingga Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News