SIMAK! Komenter Gubernur Alex Noerdin kasus Parlas Nababan
jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Alex Noerdin angkat bicara terkait polemik putusan yang dikeluarkan Parlas Nababan, selaku ketua majelis hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH (Bumi Mekar Hijau) dalam kasus pembakaran hutan.
Ia meminta kepada semua pihak bisa menerima apapun keputusan majelis hakim. “Saya tidak punya kompetensi menjawab benar atau salah, yang jelas putusan itu harus dihormati,” ungkapnya.
Apalagi, kasus ini masih berproses. Menteri LHK pun sudah mengajukan banding. Setelah itu, masih ada kesempatan mengajukan kasasi. “Hukum itu ada di pembuktian, tidak bisa hanya sebatas ngomong,” katanya.
Alex mengatakan, masih ada 21 perkara terkait pembakaran hutan dan lahan yang diproses di PN Palembang. Sebagian kasus pada 2014. Pemprov terus mengikuti perkembangan proses hukumnya karena ini berkaitan dengan pemerintah daerah.
Kata Alex, yang harus dijaga sekarang yaitu dampak lain dari putusan itu. Seperti masalah tenaga kerja dan lahan. Mulai 1 Januari yang lalu telah dilakukan langkah preventif agar hutan, terutama yang berada di wilayah Sumsel tidak terbakar lagi.
“Walau sekarang masih musim hujan, langkah-langkah itu sudah kita laksanakan. Di antaranya, membentuk desa peduli api dari 83 desa yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara Enim,” tandasnya. (way/wia/ce1/sam/jpnn)
PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Alex Noerdin angkat bicara terkait polemik putusan yang dikeluarkan Parlas Nababan, selaku ketua majelis hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan