SIMAK! Masih soal Gaji ke-13 dan THR untuk PNS
Senin, 16 Mei 2016 – 19:23 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Malut Post/Jawa Pos Group
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya