Simak! MRT Jakarta Ubah Waktu Operasional Selama PPKM Level 3

Simak! MRT Jakarta Ubah Waktu Operasional Selama PPKM Level 3
Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat telah menetapkan DKI Jakarta bersatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3

Untuk itu, PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional kereta yang berlaku mulai Kamis (10/2) hari ini.

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPPKM Level 3 Covid-19.

Sehubungan dengan hal itu, jam operasional MRT setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Selain itu, jarak antarrangkaian kereta (headway), yaitu tiap 10 menit flat.

“Dalam satu kereta juga hanya dibatasi 65 orang penumpang,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya, Kamis.

Selama PPKM diberlakukan, PT MRT Jakarta menekankan penerapan protokol kesehatan di seluruh area stasiun, yakni pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun.

Pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial tetap dilakukan.

PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional keret yang berlaku mulai Kamis (10/2) hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News