Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok

Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.

Awalnya, Tjahjo enggan menanggapi karena persoalan ini akan diumumkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

"Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja," katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, Jumat (10/2).

Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.

"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan," kata Tjahjo.

Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.

"Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," jelasnya lagi.

Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News