Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.
Awalnya, Tjahjo enggan menanggapi karena persoalan ini akan diumumkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
"Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja," katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, Jumat (10/2).
Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.
"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan," kata Tjahjo.
Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.
"Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," jelasnya lagi.
Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok)
- Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik
- Benny Usul Jenderal Listyo Sigit Dicopot Sementara, Jubir Polri Sampaikan Kalimat Ini
- Benny Usul Jenderal Listyo Sigit Dicopot Sementara, Deolipa Yumara Pasang Badan, Menohok
- Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya
- Jangan Ragu Menindak Kepala Daerah yang Tidak Patuh PPKM Darurat