Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok

Simak nih Alasan Mendagri Belum Berhentikan Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja," tutur Tjahjo.

Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.(fat/jpnn)

 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali memberikan penjelasan terkait alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News