Simak nih, Alasan Terbaru Polri tak Garap Laporan Hidayat Terhadap Kaesang
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Polri menilai laporan itu sarat kepentingan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, Hidayat memang sering melaporkan sejumlah pejabat di Polres Metro Kota Bekasi. Dalam tahun ini tercatat ada 60 laporan yang disampaikan Hidayat.
Setyo menduga bahwa laporan diajukan sebagai modus pemerasan.
"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Menurut Setyo, Hidayat sering melaporkan berbagai instansi dan pejabat pemerintahan. Nantinya hasil hasi laporan polisi diberikan kepada terlapor dengan tujuan membuat instansi tersebut takut.
Namun sebagian besar laporan yang dibuat Hidayat seringkali tidak ditindaklanjuti polisi. Karena laporan tidak memenuhi unsur pidana dan pelapor juga sering tidak hadir jika dimintai keterangan
"Yang begini-begini kami gak bisa layani, habis waktu kami nanti. (Urusan) yang lain masih banyak. Masih banyak masalah lain yang perlu kami tangani lebih intens," kata dia.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang membuat polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Hidayat dinilai tidak kredibel dan saat ini masih berstatus tersangka.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Polri menilai laporan itu sarat kepentingan.
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin