Simak nih Kalimat Menteri Syafruddin untuk Tenaga Honorer

Simak nih Kalimat Menteri Syafruddin untuk Tenaga Honorer
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

BACA JUGA: Nizar Soroti Utang Luar Negeri, Impor Pangan, Honorer K2

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (esy/jpnn)


MenPAN-RB Syafruddin mengajak para tenaga honorer untuk ikut seleksi menjadi PPPK yang akan dibuka rekrutmennya tahun ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News