Simak nih Keterangan Habib Rizieq di Sidang Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan Surah Almaidah 51 sudah jelas memerintahkan umat Islam agar tidak menjadikan kaum di luar muslim sebagai pemimpin.
Rizieq menegaskan, umat Islam hanya boleh menjadikan umat di luar muslim sebagai pemimpin dalam keadaan darurat.
Rizieq memberikan penjelasan, yang dia sebut berdasar tafsi Surah Ali Imran ayat 28.
Dikatakan, misalnya seorang muslim yang tinggal di negara minoritas Islam tengah berlangsung pemilihan pemimpin. Sedangkan, tidak ada kandidat muslim, maka hal itu adalah pengecualian.
"Ayat ini perlu kita ketahui walau disebut khusus tapi dia punya isi pesan umum baik dalam keadaan perang maupun tenang dalam keadaan apapun umat Islam tidak boleh jadikan kafir jadi pemimpin kecuali darurat seperti orang Islam yang tinggal di negeri kafir," kata Rizieq di depan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Rizieq menerangkan, muslim boleh memilih calon pemimpin bukan muslim. Asalkan, sepak terjang calon itu berpihak pada Islam, atau memposisikan dirinya adil.
"Kalau dia menang Islam akan dijaga. Yang satu mengancam kalau menang Islam akan diiusir, maka umat Islam boleh memilih dalam konteks darurat. Boleh memilih pemimpin nonmuslim dalam keadaan siasat untuk menyelamatkan diri," jelasnya. (Mg4/jpnn)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan Surah Almaidah 51 sudah jelas memerintahkan umat Islam agar tidak menjadikan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman