Simak nih Komentar Mahfud MD soal Kasus SMS Hary Tanoe
Padahal, ketika itu Mabes Polri membantah status tersangka HT. Beberapa hari kemudian, baru muncul berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka.
Sahabat baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dia prihatin karena masalah sepele seperti itu akhirnya menjadi masalah hukum yang serius.
’’Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?’’ katanya.
Meski begitu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib.
Sebab, bagaimanapun, perkara itu adalah delik aduan. ’’Karena delik aduan, ya pihak berwajib harus melayani pengaduannya,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto.
Jumat (23/6) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik.
’’SPDP diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, Red),’’ kata Rikwanto. Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya