Simak nih Komentar Mahfud MD soal Kasus SMS Hary Tanoe

Padahal, ketika itu Mabes Polri membantah status tersangka HT. Beberapa hari kemudian, baru muncul berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka.
Sahabat baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dia prihatin karena masalah sepele seperti itu akhirnya menjadi masalah hukum yang serius.
’’Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?’’ katanya.
Meski begitu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib.
Sebab, bagaimanapun, perkara itu adalah delik aduan. ’’Karena delik aduan, ya pihak berwajib harus melayani pengaduannya,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto.
Jumat (23/6) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik.
’’SPDP diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, Red),’’ kata Rikwanto. Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang