Simak Nih, Laporan dari Basuki, Budi dan Abdul Halim kepada DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes dan PDTT) Abdul Halim Iskandar, Senin (31/8).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus itu membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019, dan realisasi APBN TA 2020 hingga Agustus 2020.
Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Kementerian PUPR, Kemenhub, serta Kemendes dan PDTT meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Menteri Basuki menjelaskan alokasi pagu awal Kementerian PUPR adalah Rp 120,21 triliun.
Setelah realokasi, anggarannya menjadi Rp 75,63 T alias berkurang Rp 44,58 triliun untuk refocussing Covid-19.
Kemudian, ada luncuran hibah luar negeri dan percepatan SBSN Rp 8,39 triliun, dan tambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk prioritas nasional food estate maupu kawasan industri sebesar Rp 1,67 triliun.
“Jadi, total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan 2020 adalah Rp 85,70 triliun,” kata Basuki dalam rapat di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta itu.
Basuki menjelaskan, realisasi anggaran Kementerian PUPR sampai 30 Agustus 2020 adalah progres keuangan 48,13 persen.
Dalam rapat di DPR RI terungkap bahwa realisasi penyerapan anggaran di tiga kementerian itu masih rendah.
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online