Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Kontrasiklus (Countercyclical) Dampak Penyebaran COVID-19.
Menurut Fadjroel, kondisi debitur memperoleh keringanan kredit antara lain, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing (pembiayaan) di bawah Rp 10 miliar.
Keringanan kredit itu antara lain ditujukan untuk pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran corona.
“Dampaknya (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” ujar Fadjroel, dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
Adapun keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun melalui bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).
Selain itu, kata Fadjroel, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing. Jika permohonan dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi perusahaan tersebut wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.
Sedangkan bagi debitur yang tidak termasuk dalam kondisi yang dijelaskan sebelumnya, bank atau leasing juga memiliki kebijakan keringanan kredit. Debitur disarankan dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan imbas wabah corona.
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini