Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit
Senin, 30 Maret 2020 – 21:53 WIB
Menurut Fadjroel, jika ada penagih hutang (debt collector) yang meneror nasabah dan bertindak tidak sesuai ketentuan, nasabah dapat melaporkan kepada bank atau leasing. Sedangkan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi melalui nomor telepon 157 atau Whatapp 081157157157, serta pesan elektronik ke konsumen@ojk.go.id.
Fadjroel juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank atau leasing. (ant/jpnn)
Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan imbas wabah corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini