Simak Nih Penjelasan Jubir Jokowi Soal Keringanan Cicilan Kredit
Senin, 30 Maret 2020 – 21:53 WIB

M Fadjroel Rachman yang menjadi juru bicara kepresidenan di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Menurut Fadjroel, jika ada penagih hutang (debt collector) yang meneror nasabah dan bertindak tidak sesuai ketentuan, nasabah dapat melaporkan kepada bank atau leasing. Sedangkan laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi melalui nomor telepon 157 atau Whatapp 081157157157, serta pesan elektronik ke konsumen@ojk.go.id.
Fadjroel juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing. Pihaknya meminta komunikasi dengan saluran resmi bank atau leasing. (ant/jpnn)
Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman, menjelaskan beberapa kondisi debitur memperoleh keringanan kredit, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan imbas wabah corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto