Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis
jpnn.com, SIDOARJO - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Dahlan Iskan dalam perkara kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Vonis itu membuat direksi BUMN dan BUMD harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan korporasi. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) tak sepenuhnya dipakai ketika berhadapan dengan hukum.
Seusai sidang, Dahlan mewanti-wanti para direksi BUMN atau BUMD agar memperhatikan hal tersebut.
”Teman-teman yang kini jadi direksi perusahaan daerah, menjadi direksi BUMN atau BUMD, tolong belajar dari apa yang terjadi di sidang ini dan sidang-sidang sebelumnya,” tutur mantan menteri BUMN itu.
”Terus terang saya dulu tidak menyangka kalau ini tidak sepenuhnya harus tunduk pada UU PT,” sambung Dahlan.
Padahal, sebelum memutuskan menerima permintaan untuk mengabdi di PT PWU, Dahlan sudah mendapatkan kepastian dari Gubernur Jatim (saat itu) Imam Utomo.
”Dijawab oleh gubernur bahwa ini PT, sepenuhnya tunduk pada UU PT. Tapi ternyata tidak. Anggaplah ini kebodohan saya,” katanya.
Dahlan mengaku sebagai direktur utama harus siap bertanggung jawab. Bagi Dahlan, sebagai pimpinan, dirinya harus bisa menerima. ”Bukan hanya enaknya, tapi juga pahitnya,” imbuh dia.