Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi instan bermerek Samyang yang kini beredar di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, mi buatan Kores Selatan yang diduga mengandung babi itu memang ilegal.
Sejauh ini, BPOM memang belum melakukan uji laboratorium atas mi Samyang. Namun, Penny menegaskan bahwa produk yang beredar secara ilegal harus ditarik.
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya,” ujar Penny saat dihubungi JPNN.Com, Kamis (19/1).
Menurutnya, siapa pun yang memasarkannya tanpa izin edar bisa dijerat secara hukum. “Itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegasnya.
Karenanya Penny mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan. Sebelum membeli sebuah produk, konsumen harus memastikan terlebih dahulu izin edar dan kandungannya yang tertulis pada kemasannya.
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM. Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi instan bermerek Samyang yang kini beredar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya