Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi instan bermerek Samyang yang kini beredar di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, mi buatan Kores Selatan yang diduga mengandung babi itu memang ilegal.
Sejauh ini, BPOM memang belum melakukan uji laboratorium atas mi Samyang. Namun, Penny menegaskan bahwa produk yang beredar secara ilegal harus ditarik.
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya,” ujar Penny saat dihubungi JPNN.Com, Kamis (19/1).
Menurutnya, siapa pun yang memasarkannya tanpa izin edar bisa dijerat secara hukum. “Itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegasnya.
Karenanya Penny mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan. Sebelum membeli sebuah produk, konsumen harus memastikan terlebih dahulu izin edar dan kandungannya yang tertulis pada kemasannya.
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM. Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi mi instan bermerek Samyang yang kini beredar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam