Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
jpnn.com, SIDOARJO - Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.
Kerugian yang muncul di perusahaan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan Siswo Sujanto dalam sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (17/3).
Dosen di Universitas Patria Artha Makassar itu menjelaskan, pertanggungjawaban keuangan di BUMD tidak serta-merta menjadi kerugian negara.
Mantan sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan itu menjelaskan, pada prinsipnya, penjualan aset dilakukan untuk menghindarkan kerugian negara.
Hal tersebut, salah satunya, dilakukan dengan cara mencari harga yang paling menguntungkan.
Dia mencontohkan, bila ada sepuluh orang yang mengajukan penawaran, dicari yang paling tinggi.
”Ketika mencari harga, harus sudah punya ukuran dan keyakinan,” tuturnya.