Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan

Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Saksi ahli Siswo Sujanto memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3). Allex Qomarulla/Jawa Pos

Siswo mencontohkan jika ada yang akan berinvestasi. Agar tidak rugi, dibuatlah analisis. Setelah ada analisis, saham dibeli.

Dalam perjalanannya, tidak bisa dipastikan bahwa nilai saham yang dibelinya akan selalu naik. Bisa saja anjlok.

”Apakah disalahkan? Tidak bisa,” ucapnya. Sebab, lanjut Siswo, pembeli saham itu sudah melakukan analisis.

”Kerugian negara tidak bisa disamakan dengan kerugian bisnis,” tegasnya.

Menurut Siswo, apabila tahapan sudah ditempuh tapi masih merugi, perseroan dianggap mengalami kerugian perusahaan.

Misalnya, bila ada keputusan yang secara sadar dikeluarkan karena bisnis dan bukan karena kepentingan pribadi, itu disebut risiko bisnis.

Tapi, jika dilakukan seenaknya tanpa proses analisis, pembelian tersebut bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Dalam sidang tersebut, jaksa Trimo berusaha mengejar orang yang harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam mengelola perusahaan.

Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News