Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan

Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Saksi ahli Siswo Sujanto memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3). Allex Qomarulla/Jawa Pos

Menurut dia, proses dan tahapan bisa dilakukan tanpa berurutan. Asalkan dalam keadaan darurat.

Jaksa Trimo langsung bertanya dengan mengajukan penggambaran. Apakah termasuk dalam kondisi darurat, jika ada perusahaan yang merugi dan kalau tidak segera dijual akan semakin rugi.

Siswo mengatakan, salah satu kategori darurat adalah perusahaan itu mendapat ancaman.

”Misalnya, perusahaan, kalau tidak melakukan langkah, akan mati. Itu termasuk ancaman,” ucap Siswo.

Hal tersebut menggambarkan kondisi pabrik keramik di Tulungagung.

Ketika produksi menurun, muncul tuntutan kenaikan gaji dari para karyawan. Pada waktu yang sama, harga BBM naik beberapa kali sehingga semakin mempersulit kondisi pabrik.

Siswo menambahkan, mengelola BUMN/BUMD tidak sesederhana mengelola lembaga kementerian.

Menurut dia, untuk dikatakan akuntabel, lembaga kementerian cukup mengikuti proses. Misalnya, mengikuti lelang dengan melewati semua tahapan. Jika tahapan itu diikuti, lembaga sudah disebut akuntabel.

Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News