Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan

Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Saksi ahli Siswo Sujanto memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3). Allex Qomarulla/Jawa Pos

Misalnya, adanya seleksi penawar dan diambil yang menawar paling tinggi.

Selain itu, saksi ahli memberikan penegasan tentang kerugian negara di BUMN/BUMD.

”Batasannya sudah jelas. Mengelola perusahaan berbeda dengan lembaga pemerintah. Tidak bisa disamakan,” jelasnya. (tel/rul/c10/ang)

 


Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News