Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais
jpnn.com, JAKARTA - Terseretnya nama Amien Rais yang diduga menerima transfer Rp 600 juta dari uang korupsi proyek alat kesehatan (alkes) menuai berbagai tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Sebagian menilai mantan Ketua MPR tersebut masih jauh bila dikaitkan dengan pelaku inti dalam perkara yang menjerat eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari itu.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal mengatakan, dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien tidak masuk dalam kualifikasi inti delik.
Itu menyusul tidak ada satupun kalimat di surat tuntutan yang menyebut pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan perbuatan melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menurut Faisal, jaksa KPK hanya sebatas menguraikan perbuatan mengaburkan asal-usul uang hasil korupsi Siti Fadilah yang saat ini berstatus terdakwa.
”Dalam penuntutan sudah menjadi strategi yang sangat umum para jaksa menyebut nama siapa pun dengan tujuan mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (4/6).
Sebagaimana diberitakan, pendistribusian uang yang tidak lazim ke Amien menjadi salah satu catatan jaksa KPK.
Sebab, mayoritas uang yang dikirim dari rekening Yurida Adlani itu ada mayoritas berasal dari PT Mitra Medidua (subkontraktor proyek alkes).
Terseretnya nama Amien Rais yang diduga menerima transfer Rp 600 juta dari uang korupsi proyek alat kesehatan (alkes) menuai berbagai tanggapan dari
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung
- Faisal Basri
- Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan