Simak nih Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah atas Kasus Amien Rais
Poin itu yang membuat jaksa KPK mendalilkan sebagai motif untuk mengaburkan asal usul dan peruntukan uang korupsi Siti.
Menurut Faisal, ada dua problem mendasar dalam strategi penuntutan jaksa KPK. Pertama, arena persidangan yang menjadi tempat pengembangan kasus yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Kedua, jaksa seolah berharap menyebut nama di persidangan agar dapat dengan mudah melakukan kroscek secara terbuka.
”Biasanya mengkonfrontir keterangan satu dengan lainnya. Upaya ini sebenarnya lebih dilakukan di level penyidikan, karena arena persidangan bukan tempat yang ideal menemukan delik,” ungkapnya.
Menurut Faisal, Amien hanya sebatas mendapat aliran dana dari yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) untuk kepentingan kegiatan sosial keagamaan.
Dengan demikian, Amien bukan pihak yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Ketua Majelis Kehormatan PAN itu sejauh ini tidak sama sekali dapat dikonstruksikan sebagai kategori pelaku pidana yang turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), atau membujuk melakukan (uitlokking).
”Hak jaksa untuk menyebut nama siapapun, tapi bukan dengan motif justru dapat merendahkan tuntutannya karena cenderung spekulatif bahkan beropini,” ujarnya.
Opini jaksa berisiko berpengaruh terhadap nama baik seseorang. ”Level penuntutan sekurang-kurangnya menunjukkan dan membuktikan terdakwa berbuat apa dan mesti bertanggung jawab atas perbuatannya,” imbuh Faisal.
Terseretnya nama Amien Rais yang diduga menerima transfer Rp 600 juta dari uang korupsi proyek alat kesehatan (alkes) menuai berbagai tanggapan dari
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Sandra Dewi Jelaskan Uang Rp 3,15 M dari Harvey Moeis, Oh Ternyata
- Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung
- Faisal Basri
- Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan