Simak Nih, Ternyata Ini Alasan Kapolri Tak Menahan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka-bukaan soal alasan mengapa Basuki T Purnama tidak ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama Islam, saat dipanggil Komisi III DPR, Senin (5/12).
Dia menjelaskan bahwa sejak awal gelar perkara kasus pria yang terkenal dengan panggilan Ahok tersebut, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli, penyelidik maupun penyidik dalam menilai ada tdiaknya unsur pidana.
Karena mayoritas memandang ada unsur pidana, maka pria yang disapa Ahok ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan pemberkasan.
Nah, terkait penahanan, itu menurut Tito berkaitan dengan faktor objektif dan subjektif.
"Faktor objektif adalah ketika penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah, bukan tekanan publik," kata Tito.
Mantan Kepala BNPT itu membandingkan kasus Ahok dengan pembunuhan aktivis HAM Munir. Meski kasus itu menonjol dengan ancaman hukuman 5 tahun, tersangkanya tidak ditahan.
"Policarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka. Tapi tersangka kasus lain itu tidak ada yang bebas," jelas Tito.
Pembanding lainnya adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka ketika itu Jessica Kumala Wongso, yang juga diwarnai perbedaan pendapat.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka-bukaan soal alasan mengapa Basuki T Purnama tidak ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah