Simak Nih, Upaya KPU agar Tahapan Pilkada 2020 Tak Melanggar Protokol Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya berupaya agar setiap tahapan Pilkada 2020 tidak melanggar protokol kesehatan.
Contohnya, KPU tidak mengundang kandidat saat tahapan penetapan pasangan pasangan calon kepala daerah.
Raka Sandi mengungkapkan itu saat menghadiri diskusi daring dengan tema Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9).
"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU, ya, yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," kata Raka Sandi.
Dia menegaskan, KPU tetap menegakkan prinsip demokratis ketika menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak dihadiri kandidat.
Hasilnya ketetapan itu akan diumumkan melalui situs resmi KPU daerah.
"Hasilnya akan diumumkan di papan pengumuman KPU, serta di laman KPU, di website KPU, dan di akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang mendengarkan pilkada," ujar dia.
Menurut Raka Sandi, KPU juga sudah memberi tahu pasangan calon kepala daerah tidak membawa pendukung saat tahapan pengundian nomor urut.
Surat akan dilayangkan KPU kepada para pasangan calon yang resmi berkontestasi pada Pilkada 2020.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP