Simak Nih, Upaya KPU agar Tahapan Pilkada 2020 Tak Melanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya berupaya agar setiap tahapan Pilkada 2020 tidak melanggar protokol kesehatan.
Contohnya, KPU tidak mengundang kandidat saat tahapan penetapan pasangan pasangan calon kepala daerah.
Raka Sandi mengungkapkan itu saat menghadiri diskusi daring dengan tema Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9).
"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU, ya, yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," kata Raka Sandi.
Dia menegaskan, KPU tetap menegakkan prinsip demokratis ketika menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak dihadiri kandidat.
Hasilnya ketetapan itu akan diumumkan melalui situs resmi KPU daerah.
"Hasilnya akan diumumkan di papan pengumuman KPU, serta di laman KPU, di website KPU, dan di akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang mendengarkan pilkada," ujar dia.
Menurut Raka Sandi, KPU juga sudah memberi tahu pasangan calon kepala daerah tidak membawa pendukung saat tahapan pengundian nomor urut.
Surat akan dilayangkan KPU kepada para pasangan calon yang resmi berkontestasi pada Pilkada 2020.
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024