Simak, Orang-orang dengan Kondisi Ini Boleh Tak Berpuasa

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan pasien positif corona dan dianjurkan dokter tidak berpuasa boleh tidak menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.
"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," kata Munif.
Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Muhammad Munif.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 memperhatikan saran dari MUI.
"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Majelis Ulama Indonesia alias MUI meminta orang yang tak berpuasa untuk menggantinya di lain waktu.
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak