Simak, Pandangan Wapres Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Minggu, 21 April 2024 – 21:23 WIB
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengomentari rencana MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4), begini pandangannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah
- Ones Luruskan Pernyataan Soal Kontribusi Befa Untuk Kemenangan Prabowo-Gibran