Simak Pasal-pasal Jaminan Pensiun PPPK di RUU Revisi UU ASN
*Dalam RUU ASN juga terdapat penghapusan pasal yang cukup signifikan. Di antara yang dihapus adalah ketentuan Pasal 27 sampai Pasal 42.
*Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. perlindungan
*Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sejumlah pasal di RUU Revisi UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun untuk PPPK yang perlu diketahui honorer K2.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK