Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru

Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon

jpnn.com, JAKARTA - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat implementasi pasal terkait kohabitasi di KUHP baru tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Soal kohabitasi, optimistis (tidak melanggar HAM). Kan, kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan," kata Adrianus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/12).

Dia menyampaikan pendapat tersebut ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Adrianus, penerapan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) tidak akan melanggar atau mencederai HAM.

Terkait perdebatan publik tentang pasal itu, Adrianus menilai sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi menjawabnya dengan perbuatan nyata.

"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja," ujar Adrianus.

Dengan begitu, dia meyakini kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun batas-batas privasi dapat ditepis.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.

Kriminolog Adrianus Meliala berpendapat begini soal kohabitasi di KUHP Baru yang menjadi polemik di masyarakat. Simak analisisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News