Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat implementasi pasal terkait kohabitasi di KUHP baru tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Soal kohabitasi, optimistis (tidak melanggar HAM). Kan, kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan," kata Adrianus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/12).
Dia menyampaikan pendapat tersebut ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Adrianus, penerapan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) tidak akan melanggar atau mencederai HAM.
Terkait perdebatan publik tentang pasal itu, Adrianus menilai sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi menjawabnya dengan perbuatan nyata.
"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja," ujar Adrianus.
Dengan begitu, dia meyakini kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun batas-batas privasi dapat ditepis.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.
Kriminolog Adrianus Meliala berpendapat begini soal kohabitasi di KUHP Baru yang menjadi polemik di masyarakat. Simak analisisnya.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi