Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat implementasi pasal terkait kohabitasi di KUHP baru tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Soal kohabitasi, optimistis (tidak melanggar HAM). Kan, kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan," kata Adrianus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (14/12).
Dia menyampaikan pendapat tersebut ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Adrianus, penerapan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) tidak akan melanggar atau mencederai HAM.
Terkait perdebatan publik tentang pasal itu, Adrianus menilai sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi menjawabnya dengan perbuatan nyata.
"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja," ujar Adrianus.
Dengan begitu, dia meyakini kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun batas-batas privasi dapat ditepis.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.
Kriminolog Adrianus Meliala berpendapat begini soal kohabitasi di KUHP Baru yang menjadi polemik di masyarakat. Simak analisisnya.
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya