Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
Rabu, 14 Desember 2022 – 20:58 WIB
"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," ujar Eddy -sapaan Edward dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.
Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.
"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," ucap Eddy.(antara/jpnn)
Kriminolog Adrianus Meliala berpendapat begini soal kohabitasi di KUHP Baru yang menjadi polemik di masyarakat. Simak analisisnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi