Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru

Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon

"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia," ujar Eddy -sapaan Edward dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Eddy menjelaskan selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.

Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.

"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," ucap Eddy.(antara/jpnn)

Kriminolog Adrianus Meliala berpendapat begini soal kohabitasi di KUHP Baru yang menjadi polemik di masyarakat. Simak analisisnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News