Simak Pengakuan Wanita Tajir Pengguna Jasa Gigolo Timteng Itu
Minggu, 11 September 2016 – 09:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, atas perbuatan pelaku, sang muncikari dijerat dengan pasal 87 UU perlindungan anak tentang eksploitasi. Sementara Sarah dikenakan pasal 81 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Memo berharap dengan kejadian ini pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap para imigran yang ditampung di sejumlah lokasi seperti Hotel Kolekta dan Taman Aspirasi.
“Ini tanda lemahnya pengawasan pemerintah. Diharapkan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Memo. (opi/ska/ray/jpnn)
BATAM - Selain muncikari, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil membekuk Sarah, 30, wanita tajir pengguna jasa gigolo asal Timur Tengah. Kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan