Simak Pengakuan Wanita Tajir Pengguna Jasa Gigolo Timteng Itu
Minggu, 11 September 2016 – 09:45 WIB

Sarah, wanita pengguna jasa gigolo Timur Tengah di Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPG
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, atas perbuatan pelaku, sang muncikari dijerat dengan pasal 87 UU perlindungan anak tentang eksploitasi. Sementara Sarah dikenakan pasal 81 tentang pencabulan anak di bawah umur.
Memo berharap dengan kejadian ini pemerintah bisa memperketat pengawasan terhadap para imigran yang ditampung di sejumlah lokasi seperti Hotel Kolekta dan Taman Aspirasi.
“Ini tanda lemahnya pengawasan pemerintah. Diharapkan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Memo. (opi/ska/ray/jpnn)
BATAM - Selain muncikari, Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil membekuk Sarah, 30, wanita tajir pengguna jasa gigolo asal Timur Tengah. Kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi