Simak Pengumuman Penting untuk Warga yang Hendak Naik Kereta Api Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat rapid test antigen negatif Covid-19 untuk penumpang kereta jarak jauh mulai besok Selasa (22/12).
Kebijakan itu berlaku hingga 8 Januari 2021 bagi penumpang kereta api jarak jauh.
Adapun aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan itu juga sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Executive Vice President Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12).
Dadan menjelaskan, untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menyertakan surat keterangan rapid test antigen negatif Covid-19 yang masih berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum waktu keberangkatan.
Sementara, untuk penumpang kereta jarak jauh di Pulau Sumatera wajib menyertakan surat keterangan tersebut yang masih berlaku paling lama 14 hari sebelum waktu keberangkatan.
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," ujar Dadan.
PT KAI mengumumkan pemberitahuan penting untuk penumpang kereta api jarak jauh dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru