Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin

Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bermuatan politik. Ilustrasi Foto: Fathan/JPNN.com

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (antara/jpnn)

Berikut ini penjelasan Jubir KPK Ali Fikri soal kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 yang melibatkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News