Simak Penjelasan dari Kemenag soal Peraturan Majelis Taklim
Senin, 02 Desember 2019 – 15:02 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi membantah anggapan yang menyebut regulasi tersebut untuk mencegah masuknya aliran radikal melalui majelis taklim. "Tidak. Saya juga tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim bisa bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dodo/khoiron/jpnn)
Pasal 6 ayat 1 PMA itu mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta
- Majelis Zikir Az-Zikra Kembali Bangkit, Usung Tagline Indonesia Berzikir
- Kaca Spion
- Menjelang Pemilu 2024, Ibu-Ibu Majelis Taklim Singgung Soal Ketidaknetralan Jokowi
- Sukarelawan Ganjar-Mahfud Rangkul Ibu-Ibu dengan Gelar Pengajian di Mataram