Simak Penjelasan Doni Monardo soal Aturan Teranyar Mengantisipasi Varian Baru COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Doni mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE Nomor 3 bersama dengan adendumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.
Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE Nomor 3. Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas.
Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
“Ketentuan baru dalam SE nomor empat, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam keterangan yang diterima, Senin (28/12).
Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.
“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 ," terangnya.