Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai

Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai
DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya digunakan untuk pembangunan jalan menuju lokasi pariwisata di Coban Drajad dan Banyulawe, Kabupaten Madiun. Foto: source for JPNN

Juga ada kegiatan pelayanan dan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit maupun puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, pelatihan bagi tenaga kesehatan.

“Dengan DBH CHT, kami sudah membantu pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat di Jawa Timur,” ungkapnya.

Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan/rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dan masyarakat serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal dan masih ada beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan PMK.

“Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat , bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM serta program-program lain,” paparnya.

Tiat melanjutkan, yang sekarang ini sedang gencar dilakukan adalah Program Gempur Rokok Ilegal.

Dalam program ini, Biro Perekonomian Pemprov Jatim bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang.

Program ini gencar dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok serta dalam rangka mengamankan pendapatan negara dan juga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PMK nomor 7/PMK.07/2020.

“Khususnya terkait dengan pemberatansan barang kena cukai ilegal maka Pemprov Jatim dan kabupaten/kota secara rutin melakukan sosialisasi pada masralat,” kata Tiat.

Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Jatim berkurang menjadi Rp 1.755.482.943.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News