Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs
Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.

Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III  untuk beraksi. "Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani,  Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan  Sri Bintang Pamungkas.

Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.

Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)

 

JAKARTA -- Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News