Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib

Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan standarisasi khatib memicu polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, standarisasi maupun sertifikasi khatib dilarang jika tujuannya mengarah pada pembatasan hak dan kegiatan berdakwah.

’’Tetapi selama tujuannya untuk peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah, silakan,’’ paparnya kemarin.

Sodik menegaskan, urusan dakwah atau ceramah itu murni kegiatan keagamaan. Sehingga tidak boleh ada intervensi dalam bentuk pembatasan dari pemerintah.

Sebab materi dakwah umumnya terkait dengan internalisasi nilai dan ajaran keagamaan.

Kalaupun nanti diberlakukan standarisasi, Sodik berharap tidak dilakukan Kemenag. Tetapi dijalankan lembaga keagamaan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan berdakwah itu adalah panggilan jiwa. Program sertifikasi khatib oleh Kemenag jangan sampai menjadi media melahirkan para pekerja dakwah.

’’Apalagi melahirkan pendakwah yang membawa misi sebagai juru bicara pemerintah, jangan sampai,’’ tuturnya.

Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan standarisasi khatib memicu polemik di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News