Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib
jpnn.com - jpnn.com - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan standarisasi khatib memicu polemik di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, standarisasi maupun sertifikasi khatib dilarang jika tujuannya mengarah pada pembatasan hak dan kegiatan berdakwah.
’’Tetapi selama tujuannya untuk peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah, silakan,’’ paparnya kemarin.
Sodik menegaskan, urusan dakwah atau ceramah itu murni kegiatan keagamaan. Sehingga tidak boleh ada intervensi dalam bentuk pembatasan dari pemerintah.
Sebab materi dakwah umumnya terkait dengan internalisasi nilai dan ajaran keagamaan.
Kalaupun nanti diberlakukan standarisasi, Sodik berharap tidak dilakukan Kemenag. Tetapi dijalankan lembaga keagamaan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan berdakwah itu adalah panggilan jiwa. Program sertifikasi khatib oleh Kemenag jangan sampai menjadi media melahirkan para pekerja dakwah.
’’Apalagi melahirkan pendakwah yang membawa misi sebagai juru bicara pemerintah, jangan sampai,’’ tuturnya.
Rencana Kementerian Agama (Kemenag) melakukan standarisasi khatib memicu polemik di masyarakat.
- Hal Buruk ini Bisa Terjadi jika Pemerintah Mengeluarkan Sertifikasi Ulama
- KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag
- Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus
- Menag Lukman Sebut Indonesia Bersukacita atas Dilantiknya Monsiyur Ignatius Suharyo Sebagai Kardinal
- Besok, Mendikbud Gantikan Menag Baca Doa di Istana Negara
- Menag: Alhamdulillah, Jamarat hingga Mina Kondusif