Simak Penjelasan Pak Asman Abnur soal Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan kesepakatan rapat kerja gabungan tujuh komisi di DPR dengan pihak pemerintah khusus membahas penyelesaian honorer K2 (kategori dua), Senin (23/7).
Dikatakan, rakergab tertutup itu menyepakati bahwa penanganan tenaga honorer K2 dilakukan secara bertahap. ’’Tentu tidak melanggar undang-undang,’’ tuturnya usai raker gabungan.
Sebelum proses seleksi, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Sehingga tidak ada lagi potensi penggelembungan jumlah tenaga honorer K2 lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
'’Maka dari itu kita sudah sepakat dengan tahapan-tahapan yang tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya.
Asman menegaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K2 yang memenuhi kriteria untuk ikut tes.
BACA JUGA: Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun
Kemudian yang tidak bisa memenuhi kriteria ada pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). (wan/far/agm)
Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, penyelesaian masalah honorer K2 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya
- Purnatugas dari Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana Jadi Anak Buah BG di Kemenkopolkam
- Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Ratusan Guru PPG dari Luar Daerah Dinyatakan TMS PPPK Tahap 2, Oh Alasannya
- Begini Perjalanan Politik Agung Nugroho, Sang Pembalap yang Jadi Wali Kota