Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri

Namun, kebiri kimia hanya diberlakukan untuk pelaku perkosaan. Untuk pelaku pencabulan anak, pilihannya diganti rehabilitasi. Pelaku pencabulan juga tidak akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup. Melainkan, penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. ’’Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,’’ lanjut Sujatmiko.
Dia menambahkan, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. ’’Teknik penyuntikan, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa, itu Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan PP,’’ ucapnya.
Begitu pula mengenai rehabilitasi pelaku maupun korban, akan dibuatkan PP oleh kementerian Sosial. Termasuk pula soal cara mengumumkan identitas pelaku.
Bagi pemerintah, yang terpenting Perppu tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, hakim memiliki dasar untuk menambah hukuman bagi para predator seksual anak. Ketika para pelaku bebas dari penjara, piranti hukuman tambahan beserta aturan teknisnya sudah siap sehingga bisa langsung diterapkan. (byu/gun/lum/idr/mia/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda