Simak, Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional PNS

Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan istansi pembina jabatan fungsional. Antara lain, berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan angka kredit, dan penilaian angka kredit.
Kemudian pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan angka kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPAN-RB No. 13/2019.
Bagi instansi pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem angka kredit terintegrasi.
“Instansi pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, tetap memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KemenPAN-RB mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penataan dan revisi jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB terbaru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya