Simak, Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal Jabatan Fungsional PNS
Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan istansi pembina jabatan fungsional. Antara lain, berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan angka kredit, dan penilaian angka kredit.
Kemudian pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan angka kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPAN-RB No. 13/2019.
Bagi instansi pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem angka kredit terintegrasi.
“Instansi pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, tetap memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi,” tambahnya.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KemenPAN-RB mendorong instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penataan dan revisi jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB terbaru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR