Simak, Penjelasan Terbaru Pimpinan DPR soal PAW Jhoni Allen Marbun
"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).
Sebagai catatan, Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR. Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.
Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai Anggota DPR RI.
Sesuai mekanisme, surat dari pimpinan DPR itu akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.
Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, Jhoni Allen menempuh upaya hukum ke pengadilan atas pemecatannya sebagai kader PD. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, proses pergantian antarwaktu (PAW) legislator di Senayan tidak bisa berlangsung kilat. Sebab, kata dia, proses PAW ini tidak berkaitan dengan mekanisme di DPR.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan