Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah selama hari libur nasional 2021, hari kerja lain pada minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021, di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu disebut alasan pemberlakuan larangan.
Yakni, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19.
"Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," demikian SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (25/6).
SE MenPAN-RB Nomor 13/2021 memuat dua poin utama.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.
Simak penjelasan terbaru soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak