Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah selama hari libur nasional 2021, hari kerja lain pada minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021, di masa pandemi COVID-19.
Dalam surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu disebut alasan pemberlakuan larangan.
Yakni, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19.
"Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," demikian SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (25/6).
SE MenPAN-RB Nomor 13/2021 memuat dua poin utama.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.
Simak penjelasan terbaru soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- 5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB dan BKN, Poin 4 Bikin Honorer Menangis